header-int

Kegunaan Obat Paracetamol Dan Efek Samping

Selasa, 26 Mar 2024, 14:02:08 WIB - 130 View
Share
Kegunaan Obat Paracetamol Dan Efek Samping

Paracetamol digunakan untuk mengurangi Sakit Kepala, sakit gigi dan demam.
Parasetamol bekerja pada pusat pengaturan suhu di hipotalamus, menurunkan suhu tubuh (antipiretik) dan menghambat sintesis prostaglandin, meredakan nyeri ringan hingga sedang (antipiretik).

Gejala umum

Obat ini digunakan untuk meredakan nyeri ringan hingga sedang seperti sakit kepala, sakit gigi, nyeri otot, dan demam.

Aturan

Tiap tabletnya mengandung parasetamol 500 mg
diet
Dewasa: 1-2 kapsul 3-4 kali sehari. Maksimum asupan 8 kapsul per hari. Anak-anak 7 hingga 12 tahun: 0,5 hingga 1 kapsul 3 hingga 4 kali sehari. Asupan maksimalnya adalah 4 kapsul per hari.

Bagaimana cara menggunakannya

Obatnya bisa diminum sebelum dan sesudah makan
Mengonfirmasi
Perhatian harus diberikan pada pasien dengan gagal ginjal, gagal hati, dan alergi atau hipersensitivitas terhadap parasetamol. Kategori Hamil : Kategori B : Dapat digunakan oleh ibu hamil. Penelitian pada hewan percobaan tidak menunjukkan adanya risiko pada janin, namun belum ada bukti langsung dari penelitian pada ibu hamil.

Penggunaan yang dilarang

Parasetamol tidak boleh diberikan kepada orang yang hipersensitif/alergi terhadap parasetamol. Pasien dengan penyakit hati yang parah.

Efek Negatif

Penggunaan narkoba menimbulkan banyak efek samping dan berbeda-beda pada setiap orang. Jika terjadi efek samping yang parah atau berbahaya, konsultasikan dengan ahli kesehatan. Efek samping penggunaan obat antara lain: - Penggunaan jangka panjang dan dosis tinggi dapat merusak hati. - Reaksi alergi/sensitivitas.

Demikian perihal Paracetamol Obat Apa dan efek samping nya, terimakasih.

Unidha Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Royal Indonesia atau STMIK Royal adalah perguruan tinggi swasta (PTS) di Provinsi Sumatra Utara yang memiliki akreditas intitusi B. STMIK Royal Kisaran didirikan pada tanggal 8 september 2011 dengan Surat Keputusan Nomor: 197/E/O/2011 dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
© 2024 Universitas Indonesia Raya Follow Universitas Indonesia Raya : Facebook Twitter Linked Youtube