header-int

Kegunaan Sim A Dan Persyaratannya

Sabtu, 13 Apr 2024, 09:28:08 WIB - 198 View
Share
Kegunaan Sim A Dan Persyaratannya

Terdapat 4 jenis Surat Izin Mengemudi di Indonesia yaitu SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D. Masing-masing memiliki jenis Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan tertentu. SIM SIM jenis apa? Padahal, berbeda dengan mobil, SIM B, SIM C, dan SIM D diperbolehkan.
Kepemilikan mobil bukan lagi sebuah kebutuhan tersier, seiring dengan meningkatnya mobilitas kita. Dalam sehari kita bisa menempuh jarak ratusan bahkan ribuan mil dengan menggunakan sepeda motor atau mobil.
Namun mengendarai sepeda motor atau mengendarai kendaraan roda 4 atau lebih bukanlah hal yang mudah lho! Padahal, memerlukan keterampilan khusus antara lain koordinasi kaki, tangan, mata, telinga, dan otak. Karena tidak semua orang bisa melakukannya dengan baik, maka kita perlu mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

Terakhir, melengkapi dokumen resmi juga penting. Pasalnya, izin ini bisa dianggap sebagai bukti kemampuan kita dalam mengemudi atau berkendara. Jadi, Anda perlu mencari tahu jenis SIM mana yang tepat untuk Anda.

SIM A untuk driver yang mana?

Jadi kembali ke pertanyaan awal di atas. SIM SIM jenis apa?
Bisa dibilang SIM A merupakan jenis surat izin mengemudi yang paling umum, selain SIM C. Pengemudi mobil penumpang atau kendaraan pribadi wajib memiliki SIM A.
Dengan memiliki SIM A, seseorang mengaku memenuhi persyaratan administratif, kesehatan, psikologis, mengetahui aturan, dan mampu mengendarai mobil. SIM A diberikan kepada pengemudi mobil pribadi. Ada pula jenis Surat Izin Mengemudi umum yang wajib dimiliki oleh pengemudi angkutan umum, taksi, atau angkutan umum sejenisnya.
Kendaraan dengan SIM A tidak boleh melebihi 3500 kg, berat kendaraan kosong maksimal 1500 kg.

Persyaratan SIM A

Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi bagi pengemudi kendaraan ini, Anda harus mengajukan Surat Izin Mengemudi baru berdasarkan nomor peraturan polisi. 5 pada tahun 2021.

  • Beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi adalah:
  • Usia minimal 17 tahun
  • Dia sehat, dia memastikan berdasarkan laporan kesehatan dokter
  • Melengkapi data identitas diri berupa e-KTP asli dan fotokopi
  • Isi formulir permohonan SIM baru
  • Ikuti dan lulus ujian psikologi
  • Ini menerapkan registrasi biometrik termasuk pengumpulan sidik jari dan pengenalan wajah
  • Ikuti tes latihan SIM A sesuai instruksi petugas dan jelaskan dengan jelas
  • Membayar SIM A Rp 120.000 untuk biaya produksi sesuai ketentuan yang berlaku. Biaya-biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi, pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Sekian informasi Sim A Untuk Kendaraan Apa dan persyaratannya, semoga bermanfaat untuk kalian yang belum mengetahui. terimakasih.

Unidha Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Royal Indonesia atau STMIK Royal adalah perguruan tinggi swasta (PTS) di Provinsi Sumatra Utara yang memiliki akreditas intitusi B. STMIK Royal Kisaran didirikan pada tanggal 8 september 2011 dengan Surat Keputusan Nomor: 197/E/O/2011 dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
© 2024 Universitas Indonesia Raya Follow Universitas Indonesia Raya : Facebook Twitter Linked Youtube