header-int

Pengertian Hak Dan Contohnya

Selasa, 02 Apr 2024, 11:40:38 WIB - 136 View
Share
Pengertian Hak Dan Contohnya

Pengertian Dari Hak

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak hukum diartikan sebagai jenis-jenis kebenaran, kekuasaan, harta benda, pangkat, kuasa, dan wewenang. Setiap orang mempunyai hak yang nyata sejak ia dilahirkan, bahkan sebelum ia dilahirkan.

Hak adalah sesuatu yang dimiliki setiap orang dan tidak seorang pun dapat mencabutnya, apa pun keadaannya. Hak-hak tersebut juga diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dilindungi secara hukum. Banyak orang berpendapat bahwa hak itu sebenarnya baik. Misalnya, setiap warga negara berhak atas hidup, hak atas suaka, hak beragama, dan hak atas perumahan yang layak.

Sedangkan dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan A, menurut buku SD/MI Bagian VI, keputusan-keputusan, khususnya apa pun yang harus atau patut dilakukan, harus diambil dengan rasa tanggung jawab. Kewajiban sebagian besar terkait dengan kewajiban. Isi kewajibannya sama dengan hak yang dapat dilaksanakan atau digugat apabila tidak dipenuhi.

Perbedaan

Berdasarkan definisi di atas, kita dapat melihat bahwa hak dan tanggung jawab diperoleh dengan cara yang berbeda atau tidak setara dan pada waktu tertentu. Hak ada sejak lahir sampai mati, sedangkan kewajiban biasanya timbul setelah tahap tertentu.

Misalnya:

Di bawah ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban berdasarkan Pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1945.

  • Hak untuk hidup dan perlindungan hidup. “Setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidupnya” (Pasal 28a).
  • Hak atas pendidikan (ayat 1 Pasal 31).
  • Setiap orang berhak menganut dan mengamalkan agama yang sesuai dengan agamanya (Pasal 28E Ayat 1).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28d ayat 1).

Di bawah ini contoh kewajiban warga negara Indonesia berdasarkan Pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1945.

  • Ia harus menghormati hukum dan pemerintah (Pasal 27(1)).
  • Ia wajib turut serta dalam upaya bela negara (pasal 27 ayat 3).
  • Hak asasi manusia orang lain harus dihormati (ayat 1 Pasal 28).
  • Pembatasan hukum harus dipatuhi (Pasal 28J, Ayat 2)
  • Pendidikan dasar harus diikuti dan pemerintah harus memberikan dukungan keuangan (Pasal 31(2)).

Sekian penjelasan singkat Apa Yang Dimaksud Dengan Hak, semoga dapat membantu kalian semua, terimakasih.

Unidha Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Royal Indonesia atau STMIK Royal adalah perguruan tinggi swasta (PTS) di Provinsi Sumatra Utara yang memiliki akreditas intitusi B. STMIK Royal Kisaran didirikan pada tanggal 8 september 2011 dengan Surat Keputusan Nomor: 197/E/O/2011 dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
© 2024 Universitas Indonesia Raya Follow Universitas Indonesia Raya : Facebook Twitter Linked Youtube